Tarawih Malam ke 27: Mesjid Jabal Arafah
Tentang Mesjid Jabal Arafah saya kutip dari web resminya.
Pada awal tahun 2008 Yayasan Arafah selaku penerima alokasi lahan dari pihak Otorita Batam memutuskan untuk membangun Masjid yang dimulai proses pekerjaannya dalam bentuk pembersihan lokasi, karena di atas lahan yang direncanakan untuk pembangunan mesjid telah banyak berdiri rumah liar maupun tumpukan sampah.Atas kesepakatan para pendiri Yayasan ditetapkan Yayasan Arafah bertindak selaku pemrakarsa pembangunan dan sekaligus merupakan institusi pengelola Masjid yang disepakati dengan nama Masjid Jabal Arafah.
Masa Pembangunan
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Yayasan Arafah selaku pemrakarsa pembangunan (owner) sekaligus institusi pengelola langsung Masjid Jabal Arafah maka dilakukan penyegaran kepengurusan di lingkungan Yayasan Arafah melalui perubahan Akta Yayasan yang dibuat dihadapan Notaris Devi Ananji,S.H.,M.Kn. Notaris di Batam dengan Akta nomor 257 tanggal 29 September 2012 dengan perubahan nama menjadi Yayasan Arafah Batam dan telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan.....Nomor....Tanggal.... .
Pada awal tahun 2008 Yayasan Arafah selaku penerima alokasi lahan dari pihak Otorita Batam memutuskan untuk membangun Masjid yang dimulai proses pekerjaannya dalam bentuk pembersihan lokasi, karena di atas lahan yang direncanakan untuk pembangunan mesjid telah banyak berdiri rumah liar maupun tumpukan sampah.Atas kesepakatan para pendiri Yayasan ditetapkan Yayasan Arafah bertindak selaku pemrakarsa pembangunan dan sekaligus merupakan institusi pengelola Masjid yang disepakati dengan nama Masjid Jabal Arafah.
Masa Pembangunan
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Yayasan Arafah selaku pemrakarsa pembangunan (owner) sekaligus institusi pengelola langsung Masjid Jabal Arafah maka dilakukan penyegaran kepengurusan di lingkungan Yayasan Arafah melalui perubahan Akta Yayasan yang dibuat dihadapan Notaris Devi Ananji,S.H.,M.Kn. Notaris di Batam dengan Akta nomor 257 tanggal 29 September 2012 dengan perubahan nama menjadi Yayasan Arafah Batam dan telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan.....Nomor....Tanggal.... .
Adapun perubahan komposisi Yayasan Arafah Batam adalah sebagai berikut Bapak H. Asman Abnur, S.E. yang semula menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus berubah posisi menjadi Ketua Badan Pembina dengan anggota pembina teridiri dari Bapak H. Aburuddin Hamzah dan Bapak H. Muhammad Hanif, sedangkan jajaran Pengawas adalah Bapak dr.H.Puardi Djarius untuk jajaran Pengurus sebagai ketua Bapak H. Wirman,S.E., Sekretaris H. Yazid,S.E.,M.M. dan Bendahara dijabat oleh Bapak H.Afrison.
Pembangunan Masjid Jabal Arafah diawali dengan peletakan batu pertama pembangunan Masjid oleh Bapak DR.H.Muh.Amin Rais dan Penandatanganan Prasasti oleh Bapak Ir.H.Hatta Radjasa pada tanggal 8 Januari 2010 bersamaan dengan 22 Muharram 1431 H, karena adanya perubahan design maka pembangunan Masjid Jabal Arafah baru dapat dimulai pada bulan April 2012 berupa pemasangan tiang pancang. Sesuai dengan master plan, Masjid Jabal Arafah dibangun dengan konsep minimalis dengan mengkombinasikan model Masjid yang ada di Singapura yang memiliki keterbatasan lahan, Masjid Jabal Arafah dibangun secara bertahap yang terdiri dari empat lantai, lantai pertama akan digunakan sebagai ruang serbaguna yang bisa dipergunakan untuk kegiatan pertemuan, seminar maupun untuk acara pesta pernikahan, sedangkan lantai dua dan lantai tiga dipergunakan untuk ruang shalat utama dan dilantai empat akan dipergunakan sebagai ruang kelas, kantor pengelola maupun kantor unit-unit pelaksana kegiatan di lingkungan Yayasan Arafah Batam.
Dengan memanfaatkan lantai dasar Masjid Jabal Arafah yang telah selesai dibangun maka pada tanggal 13 Juli 2012 bersamaan dengan tanggal .......Sya`ban 1433 H maka Masjid Jabal Arafah diresmikan pemakaiannya oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri Bapak DR.H. Soerya Respationo S.H.,M.H. yang dilanjutkan dengan shalat jum`at perdana dengan mengundang khatib dari Jakarta yaitu Bapak K.H.Cholil Ridwan,Lc. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Yang menarik lainnya plafon bagian dalam mesjid 'lampu penerangannya' membentuk lafadz Allah. Kini sudah menggunakan mesin pendingn udara dan plus kipas angin dimana-mana. Di satu pojok ada ruang info mengenai aktifitas mesjid, BPR syariah, infak dan shodaqoh.
Yang menarik lainnya plafon bagian dalam mesjid 'lampu penerangannya' membentuk lafadz Allah. Kini sudah menggunakan mesin pendingn udara dan plus kipas angin dimana-mana. Di satu pojok ada ruang info mengenai aktifitas mesjid, BPR syariah, infak dan shodaqoh.
Mesjid ini kalau diperhatikan sudah dikelola secara moderen dan diusahakan memaksimumkan pelayanan terhadap jamaah. Mesjid ini juga dikembangkan tidak hanya sebagai tempat sholat juga tempat menimba ilmu agama, dan sekaligus tempat wisata. Kita bisa melihat kota Batam dari menaranya, disamping itu juga ada 'kafe' atau tempat minum/makan bagi anggota keluarga yang tidak bisa malasanakan sholat atau sambil menunggu waktu tiba sholat.
Namun sayang menjadikan sebagai tempat wisata jika tidak terkontrol dengan ketat akan menimbulkan masalah. Turis yang datang bisa saja kemudian berpakaian sesuka hatinya layaknya turis. Berpakaian minim dan ketat atau terbuka, padahal yang dikunjunginya adalah mesjid tempat ibadah kaum muslimin. Harus ada peraturan ketat, pengunjung wajib menutup aurat atau sopan. Lalu bagaimana jika turisnya bukan muslim atau orang Islam tapi tidak berpakaian sopan atau tidak menutup aurat. Mesjid dan lingkungannya wajib menutup aurat, bisa disiasati dengan penyediaan pakaian yang boleh dipinjamkan seperti jubah atau seperti 'maaf' seperti baju hujan, berlengan panjang, berpenutup kepala dan panjang sampai mata kaki. Semoga bermanfaat.
Comments