Merokok di rumah, di Depan Anak akan Dilarang?.

Bagaimana jika di rumahpun dibuat aturan dilarang merokok dihadapan anak-anak atau dilarang menyuruh anak dibawah umur membeli rokok untuk orangtuanya?, bagaimana tanggapan anda sebagai pecandu rokok?.
 
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang tembakau belum sepenuhnya membela hak dan kepentingan anak. Dalam PP tersebut misalnya tak ada aturan yang mengatur larangan merokok di rumah serta larangan menyuruh anak di bawah 18 tahun membeli rokok . Padahal, aturan tersebut penting untuk melindungi kesehatan anak-anak. Demikian  diungkapkan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam jumpa pers Selasa (30/1/2013) di Jakarta. Kompas.com melaporkan.

Ternyata, kebiasaan merokok oleh orangtua di rumah dan dihadapan anak-anak serta kebiasaan menyuruh anak dibawah umur membelikan rokok diyakini memberi dampak buruk kepada anak setidaknya ikut tertular ingin merokok. Anak-anak melihat tindakan merokok sangat menyenangkan dan tidak berbahaya bagi kesehatan, maka itu bisa disimak dari beberapa kejadian di berbagai tempat anak-anak dibawah umur telah kecanduan rokok, padahal sekolahpun belum. Maka Komnas PA, mendesak perlunya peraturan larangan merokok dirumah, didepan anak, dan dilarang menyuruh anak membeli rokok. 
 
Namun sepertinya upaya ini akan mengalami hambatan yang sangat berat dalam penerapannya, jika berhasil dimuat dalam PP. Pertama masih banyak yang percaya kesehatan dan kematian tidak dipengaruhi oleh rokok. "Mati ya mati....tak merokokpun bisa mati!". "Tidak merokok dirumah, dihadapan anak apa urusannya, anakku kelak mau merokok atau tidak itu adalah pilihan". Mungkin itu ucapan pembelaan dari para pecandu rokok atau produsen rokok.

Kalaupun kemudian PP tersebut melarang merokok, dirumah, dihadapan anak, siapa yang mengontrol, apa ada petugas untuk berpatroli untuk mengawasi setiap rumah?, lalu apa pula sangsinya jika iu dilanggar. Ah...terlalu sulit... Kenapa tidak diusulkan agar harga rokok tidak boleh kurang dari Rp 100.000,- misalnya, sehingga rokok benar-benar hanya dikonsumsi oleh orang mampu / yang memiliki kelebihan uang saja. Atau melarang pejabat publik manapun untuk merokok bahkan membeli rokok. Tujuan KOMNAS PA memang luar biasa baik, namun masih sulit untuk diterapkan. Sama sulitnya ketika mengusulkan Pabrik rokok ditutup semua,

.

Comments

Popular posts from this blog

DARAH QURBAN SAPI UNTUK OBAT TELAPAK KAKI

Obat Gangguan Telinga.

RASA TOLONG MENOLONGNYA TINGGI