KOMITE SEKOLAH HARAPAN ATAU BEBAN.

Komite Sekolah (tulisan ini pernah dimuat di Batam Pos koran terbitan Batam).

Membaca judul tulisan MEMBERDAYAKAN KOMITE SEKOLAH oleh Joko Siswanto di Harian Batam Pos Kamis tanggal 26 Juli 2007. Awalnya saya sangat antusias, karena sebagai ketua Komite Sekolah (KS) di sebuah SDN di Bintan Utara, saya berharap dari judulnya sangat mengundang hasrat saya dapat bereksplorasi untuk belajar. Namun sayang setelah membaca berulang saya tidak menemukan secara spesifik, ide pemikirannya.

Tadinya saya berharap menemukan upaya-upaya yang menarik bagaimana Memberdayakan KS. Dari 12 alinea yang ada penyebutan tentang KS baru dimulai pada alinea ke 9 (sembilan) dan itupun menurut saya masih sangat minim, bahkan saya berani katakan tidak disebut bagaimana memberdayakan KS secara positif versinya Joko Siswanto. Tulisan tersebut cendrung kurang tepat, penulisnya tampak kecewa pada KS dan belum memahami tujuan dan peran KS. Tulisan ini muncul sebagai upaya meluruskan dan sebagai pencerahan bagi kita semua.

Pertama disebutkan Joko Siswanto bahwa tujuan utama dibentuknya Komite Sekolah yakni untuk menjadi mediator (menjembatani) bagi orangtua dan pihak sekolah dalam penyelesaian persoalan beratnya beban biaya pendidikan, kalimat berikutnya hanya anak kalimat yang artinya sama. Menurut Kepmendiknas No 044/U/2002 tujuan Komite Sekolah ada tiga pokok; 1. mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan, 2. meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, 3. menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu. Sedangkan peran KS 1. pemberi pertimbangan(advisory), 2. pendukung(supporting), 3. pengontrol(controlling), 4. penghubung(mediator).

Kedua Joko Siswanto seolah tidak sependapat jika pengurus KS diisi oleh orang yang tidak memiliki anak disekolah bersangkutan, padahal susunan pengurus KS dimungkinkan terdiri dari; orangtua/wali murid, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, pengusaha atau anggota masyarakat yang memiliki perhatian/peduli terhadap pendidikan, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi pendidikan, bahkan perwakilan siswa, perwakilan alumni yang disepakati (Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah. Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jjendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta 2004). Jadi keluhan tentang adanya pengurus KS yang diisi oleh orang luar, kuranglah tepat. Selama mereka benar secara aturan yang berlaku dan peduli demi kepentingan mutu pelayanan dan keluaran (output) sekolah, tidak menjadi masalah atau diperbolehkan. Kepala sekolah dan Pejabat pemerintah dalam pendidikan tidak dapat menjadi Ketua KS.

Ketiga adanya BOS dianggap sudah menyelesaikan semua persoalan disekolah, terutama yang berkaitan dengan biaya-biaya. BOS hanyalah jawaban sebahagian kecil dari persoalan di sekolah, BOS disediakan berdasarkan jumlah murid yang ada disekolah. Dapat dibayangkan jika sebelum BOS disediakan oleh pemerintah, kondisi bangunan sekolah memang sudah parah, apakah BOS bisa menjadi jawaban?? Tidak, karena BOS diperuntukkan bagi operasional sekolah saja, diluar itu tidak boleh. Maka diperlukanlah upaya penggalian dana dengan cara yang benar dan disetujui oleh semua pihak.

Mari kita simak definisi KS. KS adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisinesi pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan. Di perjalanannya, dalam usianya yang masih sangat muda memang kinerja KS banyak ditemukan belum sesuai dengan harapan. Ada KS yang seolah meniru gaya birokrat, ada juga KS hanya merupakan stempel sekolah ikut saja apa kata Kepala Sekolah, ada juga yang meniru gaya LSM,  dan seperti eksekutor cari-cari kesalahan yang melebihi kewenangan tanpa kompromi. Masih banyak ditemukan KS tidak memiliki AD/ART, ada juga pengurus KS merupakan perubahan otomatis dari pengurus BP3 atau POMG, ada kesan bahwa kenaikan iuran dan atau uang sekolah menjadi lebih besar karena KS, ada juga orangtua yang sangat berharap banyak pada KS, dan masih ada juga pengurus KS yang tidak memahami tujuan dan peran KS sehingga yang terjadi KS bukan menjadi harapan tapi malah sebagai beban baru bagi orangtua, bahkan ada pengurus KS yang “main mata” dengan pihak sekolah tentang Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Kesalahan-kesalahan atau kelemahan-kelemahan tersebut tentu tak harus dibiarkan karena para orangtualah melalui wadah KS sebenarnya yang paling berkepentingan terhadap sekolah, anak-anak merekalah yang ada di sekolah untuk menuntut ilmu, moral, budi pekerti dan bersosilisasi, perlu diawasi, dievaluasi, diarahkan dan programkan secara bersama. Kesalahan-kesalahan atau kelemahan-kelemahan tentu harus dibenahi bersama. Misalnya diadakan seminar sehari tentang Komite Sekolah yang wajib dihadiri oleh pengurus KS, Kepala Sekolah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pembentukan KS didasarkan pada Kepmendiknas No 044/U/2002 yang sesungguhnya harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau dokumen sejenis, disusun oleh pengurus KS sendiri yang isinya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah bersangkutan. Penyusunan ini penting guna mengatur aturan main KS dan tata kerja KS serta hubungan kerjanya dengan sekolah, bahkan KS perlu memiliki ruang serta fasilitas minimal sebuah kantor disekolah agar kinerjanya diharapkan lebih baik.

KS semestinya menjadi harapan mengingat dunia pendidikan Indonesia menghadapi tantangan besar. Ini sejalan dengan penerapan otonomi daerah yang menuntut sistim pendidikan nasional untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan sebuah proses pendidikan yang demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan daerah dan peserta didik, dan mendorong partisipasi masyarakat/orangtua lebih baik lagi.

Sekolah-sekolah dahulu menggunakan pendekatan-pendekatan yang tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang diantaranya adalah; pendekatan input-output yang berprinsip jika sarana, prasarana, pelatihan guru atau guru yang berbobot disediakan maka mutu pendidikan secara otomatis akan meningkat, namun kenyataannya harapan itu tidak tercapai karena melupakan proses pendidikan yang dilangsungkan. Pendekatan lain adalah penyelenggaraan pendidikan secara sentralistik, semua diatur dari pusat yang mengabaikan kondisi daerah. Sekolah seperti robot, tidak memiliki kemandirian, motivasi, inisatif. Dahulu juga partisipasi masyarakat/orangtua sangat rendah, anak didik seolah menjadi barang titipan yang tak perlu dikontrol. Perubahan sistim pendidikan harus segera dilakukan yang dahulunya sentralistik, seragam dari Sabang sampai Mauroke dan mematikan partisipasi masyarakat/orangtua harus dihilangkan.

Menilik Tujuan dan Peran KS mestinya KS menjadi harapan agar sekolah dan masyarakat/orangtua sejalan dalam melaksanakan proses dan pelayanan pendidikan. Masyarakat/orangtua melalui wadah KS dapat berpartisipasi aktif, memberikan masukan, pertimbangan, evaluasi, rekomendasi tentang kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga pendidik, kriteria fasilitas sekolah, secara  demokratis, proses dan pelayanan pendidikan dapat disesuaikan atau diarahkan dengan kebutuhan dan kondisi ditempat sekolah bersangkutan secara bersama-sama. Partisipasi aktif orangtua akan menumbuhkan rasa memiliki.

Penjabaran peran KS dalam kegiatan operasional sangat banyak, tidak melulu masalah biaya-biaya. Dapat mengadakan pendataan keadaan sosial ekonomi orangtua peserta didik, sehingga diketahui mana orangtua yang mampu dan yang kurang mampu. Manfaatnya adalah dapat dilakukan sistim subsidi silang atau tidak menyeragamkan biaya-biaya. Ikut memberikan masukan dalam penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, kegiatan sekolah. Memverifikasi Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah.

Sekolah seharusnya memiliki karatersitik tersendiri yang diperkaya oleh peran serta masyarakat/orangtua peserta didik. Pembangunan karateristik sekolah dilaksanakan melalui KS. Disamping itu pula keberhasilan KS juga dapat diukur melalui indikator-indikator tertentu yang disepakati oleh sekolah dan para orangtua, misalnya adanya AD/ART atau tidak, dan sebagainya. Sekolah bersama KS sudah seharusnya mandiri dengan menggali sumber-sumber daya guna peningkatan mutu dan pelayanan sekolah Pemerintah tinggal mengatur standar minimal sarana prasarana, mutu SDM, hasil/keluaran pendidikan.

Comments

Popular posts from this blog

DARAH QURBAN SAPI UNTUK OBAT TELAPAK KAKI

Obat Gangguan Telinga.

RASA TOLONG MENOLONGNYA TINGGI