TOLAK DISKRIMINASI DALAM PEKERJAAN

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 nomor 13, Bab III  KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA, pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. 

Undang-undang yang disebutkan, masih berlaku dan legal / sah. Namun kenyataannya, dalam praktek masih banyak perusahaan melakukan diskriminasi, dan ini luput (pura-pura tidak tahu) dari perhatian Pak Muhaimin dan atau para bahwananya yang menaungi Ketenagakerjaan, juga luput dari perhatian serikat pekerja, juga DPR, serta pemerhati ketenagakerjaan. 


Mungkin juga karena terlalu ruwetnya masalah ketenagakerjaan di Indonesia terutama masalah TKI diluar negeri dan masalah Upah Buruh yang setiap tahun selalu ribut tak pernah benar-benar tuntas (maksudnya selalu berulang), maka persoalan diskriminasi ini luput dan dianggap belum menjadi sebuah masalah.


Padahal jelas undang-undang yang saya sebutkan tadi menyebutkan, tidak boleh ada diskriminasi baik dalam memperoleh pekerjaan / kesempatan yang sama maupun perlakuan selama bekerja. Kenyataannya, dalam praktek banyak sekali iklan lowongan kerja dari beberapa perusahaan yang membatasi, mempersempit peluang / kesempatan orang untuk mendapatkan pekerjaan.


Diskriminassi bisa berupa ras, bahasa, umur, jenis kelamin. Perusahaan hanya memberikan kesempatan bagi mereka yang menguasai bahasa bukan bahasa Internasional (Maksudnya Bahasa Inggis) seperti Mandarin, hokkian. Perusahaan juga membatasi usia pelamar (kecuali dibawah 18 tahun/umur), alasan yang dikemukanan tak jelas dan tidak memiliki bukti secara ilmiah / yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa umur tertentu tidak produktif. Perusahaan juga sering membatasi pelamar dengan jenis kelamin, padahal banyak pekerjaan tidak terkait dengan jenis kelamin.


Karena semua itu bertentangan dengan undang-undang maka harus ditolak, diskriminasi seperti itu karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kesamaan hak. Maka siapapun harus menolak upaya diskriminasi itu dan tidak boleh dibiarkan berkembang subur di Indonesia. Seharusnya Pemerintah, DPR, Serikat Pekerja menjadi yang paling terdepan mengupayakan hal ini tidak tumbuh. Semoga Bermanfaat.



Comments

Popular posts from this blog

DARAH QURBAN SAPI UNTUK OBAT TELAPAK KAKI

Obat Gangguan Telinga.

KERAJAAN SRIWIJAYA; Minimnya Informasi.