NAMA ISTRI DITAMBAHKAN NAMA SUAMI.
Ketika ditanya bolehkah seorang istri menambahkan nama suaminya dibelakang namanya?, tentu saja aku menjawab tak boleh namun dalilnya, terpaksa aku cari. Aku bukanlah seorang ustad, ahli agama atau bukanlah orang yang banyak paham tentang agama Islam, tapi alhamdulillah, setidaknya mengerti mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, makanya istriku tidak mencantumkan namaku dibelakang namanya. Ini contohnya:
Nama Istri Nama Suami Nama Istri (setelah menikah)
Marfuah Paijo Marfuah Paijo
Silvia Kliwon Silvia Kliwon
Adele Kasdut Adele Kasdut
Nama Istri Nama Suami Nama Istri (setelah menikah)
Marfuah Paijo Marfuah Paijo
Silvia Kliwon Silvia Kliwon
Adele Kasdut Adele Kasdut
Lalu mulailah pencarian, atas jawaban pertanyaan itu. Untung ada internet bisa membantuku sedikit sehingga tulisan inipun bisa lahir. Jawaban sederhananya ternyata sangat gampang. Istri Nabi Muhammad SAW, ternyata satupun tidak ada yang menambahkan 'Muhammad' dibelakang nama istrinya, boleh disimak secara seksama. Jika diperbolehkan tentu saja para istri Nabi Muhammad paling berhak dan paling bangga menambahkan 'Muhammad', tapi itu tidak ada yang melakukannya, kenapa?...karena tidak boleh.
Dalam ajaran Islam seorang istri tidak boleh menambahkan nama suaminya atau nama keluarga suaminya yang terakhir setelah namanya sebagaimana banyak terjadi kepada non-muslim berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (3508) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
Artinya: (tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka).
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya) HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104).
Dalam dua hadits diatas ada ancaman keras bagi yang mengganti nama ayahnya atau keluarganya dan menisbatkan dirinya kepada keluarga atau kaum yang bukan asalnya. Semoga bermanfaat.
Comments