PENJARA

Penjara adalah satu tempat bagi orang-orang yang telah melakukan pelanggaran. Dipenjarakan salah satu tujuannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, atau supaya yang bersangkutan dapat melakukan perenungan-perenungan sehingga tidak melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan lainnya.

Bagi saya itu tidak menjadi persoalan bila yang bersangkutan akhirnya memang berubah menjadi baik atau tidak melakukan tindak kejahatan lainnya. Namun jika yang bersangkutan bulak balik keluar masuk penjara, apakah itu bukan masalah?. Sampai berapa kali seharusnya seseorang ditoleransi untuk masuk penjara akibat perbuatan / tindak kejahatannya?.

Loh…kenapa begitu?..kenapa pula harus dihitung-hitung atau dibatasi seseorang masuk penjara?. Ya..menurut saya memang harus dibatasi minimal berapa kali, misalnya paling banyak 3 kali, atau 2 kali kalau berat.

Dari manakah sumber pembiayaan aktifitas penjara, misalnya makan, minum, termasuk gaji para sipir dan pegawai lainnya?. Bukankah penjara dan segala aktifitasnya dibiaya dengan menggunakan biaya / dana dari masyarakat, melalui pajak. Untuk sekali, dua kali masuk penjara biaya yang ditanggung masyarakat mungkin masih bisa ditoleransi, namun bila sudah ketiga kali atau terus berulang, bukankah itu sebuah pengeluaran / penggunaan pajak yang sia-sia, kita patut mempertanyakan?.

Bagi saya tentu lebih baik dialihkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, atau memfungsikan para tahanan itu ke pekerjaan-pekerjaan yang bisa menghasilkan. Misalnya dijadikan nelayan skala besar di laut lepas, pekerja sosial, yang pengawasannya tentu juga harus akurat dan ketat. Dari pada mereka hanya duduk-duduk di penjara dan pemerintah harus mengeluarkan dana untuk membiayai kehidupan mereka, paling tidak bisa mengurangi biaya-biaya yang sia-sia.


Kolubi Arman

Comments

Popular posts from this blog

DARAH QURBAN SAPI UNTUK OBAT TELAPAK KAKI

Obat Gangguan Telinga.

KERAJAAN SRIWIJAYA; Minimnya Informasi.