Bebas Fiskal

Akhir tahun 2008 ini seluruh masyarakat Indonesia disibukan oleh salah satu program pemerintah tantang adanya kewajiban bagi masyarakat tertentu Indonesia yang harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Program yang menurut hemat saya bukan hal baru, namun kali ini seperti lebih serius. Salah satu dampak ketiadaan NPWP, bagi orang Indonesia yang akan keluar negeri akan dikenai fiskal sebesar Rp 2.500.000,- per orang per sekali keluar negeri. Kalau dulu sepertinya (kalau tidak salah) warga Indonesia yang memiliki KTP Batam, Bintan atau KEPRI saja yang bebas fiskal. Kala itu pembuatan KTP daerah Batam, Bintan (KEPRI) tak begitu ketat, sehingga orang luar KEPRI yang sering ke luar negeri banyak yang memiliki KTP KEPRI sekedar untuk mendapatkan bebas fiskal.

Bebas fiskal sekarang ini tampaknya berlaku dimana saja atau KTP mana saja asal KTP Indonesia. Syaratnya ketika hendak keluar negeri membawa paspor, harus juga menunjukkan NPWP, foto kopi KTP dan Foto kopi Kartu Keluarga (KK) begitu bunyi berita dimedia massa, sepertinya agak ribet juga sekaligus mengundang tanda tanya besar.

Kenapa begitu??,.. Semua dokumen negara seperti KTP, KK, Paspor, dan NPWP, pengurusannya semuanya saling berhubungan satu sama lain. Diawali KTP tentu ikuti KK, ketika mengurus paspor tanpa ada KTP dan KK tidak bisa ada paspor, begitu juga ketika mengurus NPWP juga harus ada KTP dan KK. Artinya tanpa ada KTP dan KK tidak bisa mengurus paspor dan NPWP. Benar-benar aneh jika syarat ketika kita hendak keluar negeri harus menyertakan KTP, KK???.

Saya benar-benar tidak paham. Namun semoga program ini benar-benar baik dan sukses serta dapat menggenjot penerimaan negara dari pajak, lalu menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan di segala bidang.

Comments

Popular posts from this blog

DARAH QURBAN SAPI UNTUK OBAT TELAPAK KAKI

Obat Gangguan Telinga.

RASA TOLONG MENOLONGNYA TINGGI