MASIH BUTUH RT DAN RW?, SAAT KAPAN?


Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), siapa yang tidak tahu sebutan itu?, tapi banyak yang tidak tahu atau tidak mau tahu, siapa RT dan RW dilingkungannya?. Ada fenomena yang begitu menarik diberbagai kota besar di Indonesia tentang RT dan RW ini.

Semakin banyak yang tidak mau menjadi RT dan RW, banyak alasan yang dikemukakan. Misalnya karena kesibukan, tidak mau repot, beban tanggungjawabnya besar, enggan mengurus masyarakat, enggan berurusan dengan orang lain / orang banyak, kurangnya perhatian dan dukungan dari pemerintah, dan sebagainya. 

Keengganan masyarakat menjadi RT dan atau RW, belakangan semakin banyak, terutama diperkotaan yang susunan latar belakang warganya bermacam-macam (pekerjaan, pendidikan, suku, agama). Ini dibuktikan ketika diadakan pemilihan RT atau RW diberbagai tempat banyak yang tidak mau datang, atau orang yang tadinya dianggap berpotensi memimpin, aktif dan bermasyarakat justru tidak mau. Ada juga yang hanya mampu berbicara dibelakang forum secara lantang dan seolah dialah yang paling benar dan mampu, tapi di depan forum diam saja, jadi tidak terlihat kemampuannya. Simak Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan:
 
Pasal 14, RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyenggaraan urusan pemerintah.Pasal 15 RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi: a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; b. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; c.pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan d.penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. 

Sungguh hebat tugas dan fungsi RT dan RW, namun pada kenyataan dilapangan khusus untuk perkotaan hal ini tidak berjalan dengan baik. Pendataan kependudukkan sudah dilakukan oleh petugas yang ditunjuk pemerintah, keamanan sudah ada petugas masing-masing diperumahan (security 24 jam-bahkan pakai CCTV). Gagasan pembangunan melalui rapat musrenbang, terlihat hanya sebagai penggugur kewajiban-sekedar ada. Pada kenyataannya usulan pembangunan tidak pernah/sulit dipenuhi, bahkan warga harus pandai-pandai mencari dana agar dilingkungannya ada pembangunan, termasuk salah satunya ajang yang paling ditunggu adalah PEMILU. Caleg biasanya punya nyali untuk mengelontorkan dana untuk membantu, walau belum tentu terpilih.

Fungsi RT dan RW sebagai penggerak swadaya gotong royong dan penggerak partisiapasi warga. Pada kenyataannya juga semakin sulit dilaksanakan, kenapa?. Alasan kesibukan, punya agenda lain, perumahannya model 'cluster', semua pengelolaan lingkungan (keamanan, kebersihan) sudah dikelola oleh pengembang perumahan, warganya banyak orang kaya, punya jabatan lagi berpendidikan, jadi banyak yang bersedia membayar denda ketidak hadiran. Peserta gotong royong semakin sepi peminat, Lalu muncul pertanyaan masih butuhkah sama RT atau RW?. Atau saat kapan RT dan RW di butuhkan?.

Sungguh sayang, ketika sudah ada yang bersedia menjadi RT dan atau RW, yang artinya bersedia mengurus dan atau membantu warga, yang tak bersedia jadi RT dan atau RW maunya mendukung, program RT/RW atau setidaknya berpartisipasi dalam kegiatan warga seperti; gotong royong serta kegiatan lainnya. Mereka tetap saja tidak mau berpartisipasi artinya memang mereka tidak Butuh RT atau RW.

Ternyata RT dan RW dibeberapa tempat (perumahan) tidak dibutuhkan lagi. Mereka membutuhkan RT dan RW hanya saat membutuhkan tandatangan, untuk surat keterangan, atau saat ada masalah dengan tetangga. Selanjutnya gotong-royong, kegiatan warga mereka tidak butuh. Maka saya usulkan untuk diperkotaan, dan diperumahan tertentu tidak perlu lagi dibuatkan RT dan RW, langsung saja dibawah kendali, Kelurahan, kenapa?, karena alasan-alasan diatas.

Comments

Popular posts from this blog

DARAH QURBAN SAPI UNTUK OBAT TELAPAK KAKI

Obat Gangguan Telinga.

RASA TOLONG MENOLONGNYA TINGGI