M.O.U

KITA MENDENGAR ISTILAH MoU, 

Senang dengar hal itu ketika d TTD MoU/Nota Kesepakatan antara RI dan Arab tapi jika baca hal berikut kita belum boleh senang terlalu banyak dulu, karena masih jauh....prosesnya..

M o U Menurut wikipedia: Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) adalah sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak. 

Dengan kata lain, MoU pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.


Berdasarkan kebiasan maka dapat dipahami bahwa MoU melingkupi hal-hal sebagai berikut: 
1) MoU merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian);
2) Content/isi materi dari MoU hanya memuat hal-hal yang pokok-pokok saja;
3) Dalam MoU memilki tenggang waktu, dengan kata lain bersifat sementara;
4) MoU pada kebiasaannya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban yang memaksa untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci; dan
5) Karena masih terdapatnya keraguan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya, MoU dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan.

MOU hanya akan sekedar nota kesepahaman belaka jika tidak dilanjuti agar terwujud. Jika itu yang terjadi maka sia-sialah MOU itu. Walau masih panjang, Semoga semua MoU itu bisa terwujud.aamiin

Comments

Popular posts from this blog

DARAH QURBAN SAPI UNTUK OBAT TELAPAK KAKI

Obat Gangguan Telinga.

KERAJAAN SRIWIJAYA; Minimnya Informasi.